FAQ
FAQ – Bea dan Cukai Tanah Datar
1. Apa tugas utama Bea Cukai Tanah Datar?
Bea Cukai Tanah Datar bertugas mengawasi arus barang impor dan ekspor di wilayah kabupaten, termasuk dokumen pabean dan barang kena cukai. Selain itu, mereka memfasilitasi pelaku UMKM untuk ekspor dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait regulasi bea cukai.
2. Dokumen apa saja yang bisa saya urus di sini?
Anda bisa mengakses:
-
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk pengurusan impor komersial.
-
PIBK (Pengeluaran Impor Barang Kiriman) untuk paket dari luar negeri via pos/kurir.
-
Izin impor sementara untuk pameran, kegiatan budaya, riset, atau re‑ekspor.
Semua layanan dapat diajukan secara online melalui sistem DJBC atau dibantu di kantor secara langsung.
3. Apa itu Klinik Ekspor UMKM & siapa yang bisa mengikuti?
Klinik Ekspor adalah layanan pendampingan ekspor bagi UMKM, menyediakan panduan praktis mulai dari dokumen ekspor (PEB), HS Code, hingga pemanfaatan fasilitas fiskal. Program ini terbuka untuk semua pelaku usaha lokal yang ingin melebarkan pasar ke luar negeri .
4. Apa fungsi fasilitas KITE dan Drawback?
-
KITE Pembebasan memberikan pembebasan bea masuk dan PPN atas impor bahan baku dan mesin yang digunakan untuk ekspor.
-
Drawback mengembalikan bea masuk bagi barang impor yang kemudian diekspor kembali.
Kedua fasilitas ini ditujukan untuk membantu pengurangan biaya pada pelaku usaha ekspor lokal.
5. Bagaimana cara mengurus barang kiriman pribadi dari luar negeri?
-
Barang dengan nilai ≤ USD 3 biasanya bebas dari bea masuk & PPN.
-
Barang di atas nilai tersebut akan dikenakan pajak sesuai peraturan.
-
Kurir atau pos akan menghubungi penerima jika diperlukan pelunasan atau dokumen tambahan sebelum barang diserahkan.
6. Apakah Bea Cukai menindak peredaran rokok atau alkohol ilegal?
Ya. Bea Cukai bekerjasama dengan instansi seperti Polri dan Satpol PP dalam operasi lapangan untuk menertibkan barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai atau palsu. Masyarakat diimbau melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran ilegal.
7. Apakah tersedia layanan digital untuk masyarakat?
Tersedia beberapa layanan digital:
-
Portal Pengguna Jasa DJBC untuk pengajuan dokumen kepabeanan.
-
CEISA 4.0 / Customs Mobile untuk simulasi tarif, tracking dokumen, dan notifikasi status.
-
“Tanya Bea Cukai” via portal DJBC, dan sistem laporan pengaduan SIPUMA/e‑PPID.
Pendekatan digital ini memudahkan akses layanan tanpa harus ke kantor fisik.
8. Bagaimana saya melaporkan masalah terkait pelayanan?
Pengaduan bisa disampaikan melalui:
-
Sistem SIPUMA/e‑PPID di portal DJBC.
-
Loket langsung di kantor Bea Cukai Tanah Datar.
-
Fitur chat “Tanya Bea Cukai” atau hotline resmi.
Laporan akan ditindaklanjuti dengan proses yang transparan.
9. Apakah Bea Cukai Tanah Datar mengajak kolaborasi dengan instansi lain?
Tentu. Bea Cukai menjalin sinergi dengan Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Karantina untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan layanan publik. Ini juga mencakup kegiatan terpadu seperti operasi pasar dan klinik ekspor.
✅ Kesimpulan
Bea Cukai Tanah Datar menyajikan layanan komprehensif: dokumen impor-ekspor, fasilitas fiskal, Klinik Ekspor UMKM, layanan digital, pengawasan BKC, dan sistem pengaduan. Semua disalurkan secara transparan, akuntabel, serta terdigitalisasi, mendukung masyarakat dan pelaku usaha lokal agar lebih produktif dan kompetitif.