Fasilitas
๐ข 1. Kantor Pelayanan Kepabeanan
Bea Cukai Sijunjung beroperasi sebagai kantor vertikal di bawah Kanwil Bea Cukai Sumatera Barat, meskipun bukan pelabuhan utama. Kantor ini menyediakan layanan front office dan digital untuk:
-
Pengurusan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan jalur hijau, kuning, merah, serta jalur cepat (rush) dan skema AEO/MITA bagi eksportir terpercaya.
-
Pengeluaran Barang Kiriman (PIBK) untuk paket pos/kurir via manifest elektronik.
-
Izin impor sementara untuk event seperti pameran, riset, dan re-ekspor barang sementara.
-
Konsultasi dan penanganan pengaduan melalui loket, portal eโPPID/SIPUMA, serta layanan chat/call center resmi Bea Cukai.
Layanan ini memudahkan baik masyarakat umum maupun pelaku usaha tanpa harus bepergian ke kota besar.
๐ ๏ธ 2. Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
Fasilitas TPS lokal meliputi:
-
Izin pendirian dan operasional TPS untuk penyimpanan barang impor sebelum distribusi akhir di daerah pedalaman.
-
Pengawasan rutin terhadap TPS, termasuk validasi dokumen dan pengawasan kepabeanan.
-
Pencabutan izin jika TPS tidak sesuai standar operasional dan regulasi.
TPS ini mendukung efektivitas distribusi barang impor di wilayah Sijunjung.
โป๏ธ 3. Fasilitas Fiskal: KITE & Drawback
Bea Cukai Sijunjung memberikan akses fasilitas fiskal penting untuk pelaku usaha kecil dan menengah:
-
KITE Pembebasan: pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM atas impor bahan baku, bahan penolong, dan mesin.
-
KITE Pengembalian (Drawback): restitusi bea masuk jika barang impor diekspor kembali.
Skema ini meningkatkan daya saing produk lokal melalui efisiensi biaya .
๐ 4. Klasifikasi & Penetapan Nilai Pabean
Fasilitas untuk memberikan kepastian tarif impor:
-
PKSI/PKBSI (Penetapan Klasifikasi/Nilai Sebelum Impor) membantu dalam menentukan tarif dan nilai pabean secara akurat.
-
Valuation Advice untuk menangani perbedaan penilaian nilai impor terhadap nilai pasar.
Ini memudahkan perencanaan dan mengurangi risiko biaya saat impor.
๐ธ 5. Pembebasan Bea Masuk & Cukai Khusus
Bea Cukai Sijunjung memproses fasilitas pembebasan bagi:
-
Barang bantuan sosial, bantuan bencana, penelitian, atau pemerintah.
-
Barang hibah, bibit unggul, alat konservasi, serta alat bantu disabilitas.
Fasilitas ini memudahkan impor untuk tujuan publik .
๐ฆ 6. Fasilitas Barang Kena Cukai (BKC)
Fasilitas ini penting bagi industri kecil dan pengawasan cukai:
-
PBCKโ1: fasilitas untuk bahan baku rokok/alkohol/BBM tidak dipungut cukai.
-
Laporan LACKโ1/LACKโ2 terkait penggunaan bahan baku dan pelaporan pajak.
-
Pemesanan pita cukai elektronik (CK-1) dan pengawasan distribusi BKC di wilayah Sijunjung.
-
Retur pita cukai jika rusak atau tidak dipakai sesuai regulasi.
Hal ini mendukung transparansi dan kepatuhan dalam industri.
๐ 7. Operasi Pengawasan & Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai Sijunjung turut aktif dalam operasi โgempur rokok ilegalโ bersama Kanwil Sumbar. Petugas melakukan inspeksi pasar dan toko lokal untuk memeriksa pita cukai, menyita produk ilegal, serta memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat.
๐ป 8. Layanan Digital & CEISA
Layanan digital modern memfasilitasi akses dari mana saja:
-
Portal Pengguna Jasa DJBC: untuk pengajuan PIB, manifest, izin, klasifikasi, pengaduan, dan konsultasi online beacukai.go.id+2beacukai.go.id+2beacukai.go.id+2.
-
CEISA / Customs Mobile: aplikasi untuk simulasi tarif, tracking kiriman, cek kurs pajak, dan notifikasi dokumen.
-
Layanan chat & call center โTanya Bea Cukaiโ: memudahkan konsultasi dan pelaporan real-time.
Digitalisasi ini meningkatkan kecepatan dan transparansi layanan.
๐งโ๐ผ 9. Agen Fasilitator & Klinik Ekspor UMKM
Bea Cukai memberdayakan UMKM melalui:
-
Agen fasilitator lokal yang memberikan asistensi fasilitas fiskal seperti KITE.
-
Klinik ekspor: pendampingan persiapan dokumen, klasifikasi, labelisasi mutu, dan regulasi ekspor.
Ini memudahkan UMKM Sijunjung untuk bersaing di pasar nasional dan global.
๐ค 10. One-Stop Service & Kolaborasi Daerah
Kerja sama lintas-instansi mencakup:
-
Operasi pasar dan sosialisasi bersama Polri, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan.
-
Kehadiran dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) atau event lokal untuk layanan impor/ekspor terpadu di satu tempat.
Layanan terpadu ini memudahkan masyarakat dan pelaku usaha.
โ Kesimpulan
Fasilitas Bea Cukai Sijunjung mencakup pengurusan dokumen (PIB, PIBK), TPS, fasilitas fiskal (KITE & drawback), klasifikasi tarif, pembebasan sosial dan cukai, pengawasan BKC, digitalisasi layanan (CEISA), agen UMKM, serta layanan terpadu. Semua diselenggarakan secara profesional, akuntabel, dan tanpa pungli, mendukung iklim usaha sehat serta meningkatkan akses ekonomi di wilayah non-pelabuhan ini.